https://gorontalo.times.co.id/
Berita

Mentan Cabut Izin 190 Pengecer Pupuk Nakal, Harga Resmi Turun 20%

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:53
Langgar Aturan Harga Pupuk Bersubsidi, 190 Distributor Dicabut Izinnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan jajarannya dalam jumpa pers soal temuan kios pupuk bersubsidi yang tidak menaati HET baru turun 20 persen, di Jakarta, Jumat (31/10/2025). (FOTO: ANTARA/Harianto)

TIMES GORONTALO, JAKARTAMenteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasi 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru. Kebijakan ini menyusul penurunan harga pupuk bersubsidi sebesar 20% yang telah ditetapkan pemerintah.

"Para distributor, pengecer pupuk yang tidak mematuhi pengumuman pemerintah turun harga 20 persen, hari ini kita cabut izinnya, total 190 pengecer, distributor yang kita cabut izinnya," tegas Mentan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (32/10/2025). Tindakan ini berdasarkan hasil inspeksi mendadak di sejumlah daerah termasuk Lampung, Maluku, dan Sulawesi.

Amran menegaskan komitmen pemerintah melindungi petani. "Sudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani," ujarnya. Para pelaku yang dicabut izinnya tidak akan diberi kesempatan kembali berbisnis pupuk.

Tidak hanya distributor, manajer Pupuk Indonesia di tingkat wilayah juga mendapat peringatan keras. "Seluruh manajer, general manager, di wilayahnya masing-masing, yang tidak serius menangani pencabutan izin, bila mereka tidak peduli pada wilayahnya dan petani, mereka dievaluasi, bila perlu dicopot," tegas Amran.

Sebagai langkah strategis, Kementan akan melibatkan Koperasi Desa Merah Putih dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Masyarakat juga diajak berpartisipasi melalui kanal pengaduan WhatsApp 'Lapor Pak Amran' di nomor 082311109390 untuk melaporkan pelanggaran harga, alat pertanian, maupun pupuk palsu.

Rincian Penurunan HET Pupuk:

  • Urea: dari Rp112.500/sak menjadi Rp90.000/sak

  • NPK: dari Rp115.000/sak menjadi Rp92.000/sak

  • NPK Kakao: dari Rp165.000/sak menjadi Rp132.000/sak

  • ZA: dari Rp85.000/sak menjadi Rp68.000/sak

  • Organik: dari Rp32.000/sak menjadi Rp25.600/sak

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Mentan Nomor 1117/KPTS/SR.310/M/10/2025 dan menjadi bagian dari upaya reformasi sistem distribusi pupuk nasional yang lebih transparan dan berpihak pada petani. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gorontalo just now

Welcome to TIMES Gorontalo

TIMES Gorontalo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.