Berita

Arahan Kemendes PDTT RI, 183 Pemdes di Purwakarta Serentak Salurkan BLT Dana Desa

Jumat, 30 Juli 2021 - 15:16
Arahan Kemendes PDTT RI, 183 Pemdes di Purwakarta Serentak Salurkan BLT Dana Desa Seorang bapak mengambil jatah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di kantor kepala desa (foto: Dokumen/Detik)

TIMES GORONTALO, JAKARTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo menyampaikan selama tiga bulan terakhir, yakni Mei, Juni dan Juli, sebanyak 183 pemerintah desa (pemdes) secara serentak menyalurkan BLT dari Dana Desasesuai arahan Kemendes PDTT RI.

Menurut Jaya Pranolo, penyaluran BLT Dana Desa tersebut berdasarkan mekanisme yang dipandu langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta.

Dia berharap, dengan penyaluran BLT Dana Desa tersebut bisa efektif dan cepat disebarkan ke masyarakat. Meskipun di lapangan para petugas sempat kewalahan, karena akses jalan ke rumah masyarakat di pedalaman.

Bantuan Langsung Tunai 2

"Masing-masing KPM (keluarga penerima manfaat) BLT Dana Desa mendapatkan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Kita sudah berkoordinasi, semoga petugas di lapangan semangat menyalurkan langsung kepada masyarakat," kata Jaya Pranolo kepada TIMES Indonesia di Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Selanjutnya, dia menjelaskan BLT Dana Desa itu didapatkan masing-masing KPM senilai Rp300 ribu per bulan. Namun kali ini mereka mendapatkan Rp900 ribu, karena itu pencairan selama tiga bulan, yakni pencairan BLT Dana Desa Mei, Juni dan Juli.

Dia menambahkan, jumlah total BLT Dana Desa yang disalurkan untuk tiga bulan itu sebesar Rp23.733.900.000 atau sebesar Rp.7.911.300.000 setiap bulannya. Diharapkan pencairan BLT Dana Desa dapat membantu masyarakat desa selama masa pandemi. 

Jaya mengimbau kepada masyarakat di masing-masing agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Mereka petugas di lapangan diimbau agar tidak terjadi salah penyaluran, seharusnya didata terlebih dahulu sebelum diberikan.

"Mudah-mudahan bisa membantu kebutuhan warga di tengah pandemi ini. Masyarakat sangat membutuhkan bantuan itu, Pemerintah Desa tidak boleh mengurangi bahkan meniadakan. Semua harus disalurkan," tandas Jaya.

Sebagai informasi, Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Bantuan Langsung Tunai 3

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk proses penyaluran BLT Dana Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah, dalam hal ini Kemendes PDTT RI. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Gorontalo just now

Welcome to TIMES Gorontalo

TIMES Gorontalo is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.